RESMI! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Besaran Tunjangan Anak yang Diterima Desember 2024
Ilustrasi gaji pensiunan PNS resmi naik 12 persen-freepik-
- Apabila melanjutkan pendidikan masih bisa tertunjang hingga usia 25 tahun, asalkan ada surat keterangan dari kampus/universitas tidak mendapatkan beasiswa dalam bentuk apapun
Diketahui, tunjangan ini hanya diberikan kepada 3 orang anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok.
BACA JUGA:IMPRESIF! Redmi Note 12 Pro 5G Hadirkan Sejumlah Kelebihan dan Kekurangan di Harga Rp 4,5 Juta
Berikut ini nominal tunjangan anak pensiunan PNS lengkap dari Golongan I, II, III hingga IV.
Golongan I:
- Ia Rp34.962 - Rp39.244
- Ib Rp34.962 - Rp41.546
BACA JUGA:6 Inovator OKI Juarai Kompetisi Inovasi Tingkat Sumatera Selatan, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Mengagumkan! Berikut 7 Manfaat Buah Mangga Untuk Kesehatan
- Ic Rp34.962 - Rp43.304
- Id Rp34.962 - Rp45.134
Golongan II:
- IIa Rp34.962 - Rp56.678
BACA JUGA:Pj Wako Lubuklinggau H Koimudin Buka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi GKPD, PJAS dan PPABK 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: