Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Kembalikan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo -BPIP-
BACA JUGA:Pj Wako Lubuklinggau H Koimudin dan Jajaran Pemkot Senam Bersama di SMPN 9 Lubuk Linggau
Pelurusan sejarah ini menjadi sangat penting dalam pembentukan identitas bangsa ke depan. Soekarno, dengan gagasannya tentang Pancasila dan peran besar dalam memimpin perjuangan kemerdekaan Indonesia, harus mendapatkan penghormatan yang layak.
Hapus stigma politik
Benny menekankan bahwa pelurusan ini juga bertujuan untuk menghapus stigma politik yang selama bertahun-tahun menghantui keluarga Soekarno.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, John Pieris, turut menyatakan bahwa pencabutan TAP MPRS harus diiringi dengan penerbitan TAP MPR baru untuk membersihkan nama Soekarno sepenuhnya.
BACA JUGA:Usai Debat Kandidat, Aktivis Penyandang Disabilitas Muba Apresiasi Cabup Lucianty
BACA JUGA:Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 22 November 2024 untuk Antam, UBS dan Galeri 24
“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” kata John.
Menurut Anggota Dewan Pengarah BPIP itu, adanya Ketetapan MPR terkiat pemulihan nama Soekarno menjadi faktor penting dalam ranah hukum Indonesia, sesuai dengan teori hukum dan teori perundang-undangan di Indonesia.
Ia setuju dengan diperlukannya upaya pelurusan sejarah, juga dengan pengungkapan dalang sebenarnya dalam peristiwa G 30 S/PKI, termasuk juga dengan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: