Pemprov Sumsel Bersama Kejati Sumsel Lakukan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tun
Pemprov Sumsel Bersama Kejati Sumsel Lakukan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tun--Humas Pemprov Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel menjalin kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama oleh Penjabat (Pj) Gubernur Elen Setiadi, S.H., M.S.E bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H. bertempat di Griya Agung Palembang, Selasa (26/11/2024).
Penandatanganan kesepakatan bersama dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs. H. Edward Chandra, M.H, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel Rachmad Vidianto,S.H., M.H., Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi Hariadi S.H., M.H, dan Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sumsel Kol.CHK. Askari, S.H., M.H.,
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemprov Sumsel dan Kejati Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:MANTAP! Bandar Narkoba Banyuasin Diringkus Polisi 8 Paket Sabu Telah Diamankan
BACA JUGA:Liga Champions Barcelona vs Brest: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sumsel dalam mengimplementasikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
“Alhamdulillah tiga fungsi ini sudah Bapak Kajati dan tim tunjukan, kita ketahui bersama bahwa dengan adanya penindakan, dengan adanya penanganan kita tahu persis aset ini sebenarnya punya siapa, tadi juga Bapak sudah sampaikan aspek keadilan tidak hanya dirasakan oleh kita tetapi juga dirasakan oleh masyarakat, Pemprov Sumsel mengapresiasi bahwa Kejaksaan tinggi Sumsel sudah bisa mengembalikan kerugian negara mencapai satu triliun lebih ya Pak ini luar biasa untuk daerah Sumatera Selatan itu artinya Pak kajati Bapak sudah menyelamatkan 10 persen dari APBD Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Elen menuturkan beberapa keberhasilan Kejati Provinsi Sumsel dalam mendukung Pemprov Sumsel menjadi poin penting untuk terus melanjutkan kerjasama, yang dikukuhkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama.
“Seperti yang Bapak Kajati sampaikan menyangkut aspek transparan, akuntabel dan tertib administrasi, kami rasa kami masih mempunyai banyak hak kami yang masih dikuasai oleh pihak lain, dan Insyaallah Pak kami akan tambah SKK ini sehingga nantinya seluruh hak-hak kepemilikan yang seharusnya dimiliki oleh Pemprov dan dipergunakan untuk menunjang tugas-tugas Pemprov dan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat segera bisa kita tingkatkan,” tuturnya.
BACA JUGA:Skincare Asal Korea I'm From Hadirkan Mugwort Serum, Ini 5 Manfaatnya
Elen menyebut Pemerintah Provinsi Sumsel selama periode 2022- 2024 telah menyerahkan 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk penyelamatan Aset Pemerintah Provinsi Sumsel.
dan Kejaksaan Tinggi Sumsel telah berhasil menyelamatkan berbagai aset berharga milik Pemprov Sumsel dengan total nilai mencapai Rp 284,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: