Honda

Kamu Harus Tau Bagiamana Syarat Utama Adanya Putaran ke 2 Dalam Pilkada

Kamu Harus Tau Bagiamana Syarat Utama Adanya Putaran ke 2 Dalam Pilkada

Kamu Harus Tau Bagiamana Syarat Utama Adanya Putaran ke 2 Dalam Pilkada--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemilihan kepala daerah secara serentak telah dilaksanakan pada 27 November 2024. Dalam pelaksanaannya, Pilkada 2024 bisa berpotensi terjadi dua putaran. Hal ini berlaku dalam Pilkada Jakarta, karena mempunyai syarat dan ketentuan berbeda dalam perhitungan kemenangannya.

Tak hanya itu pilkada 2 putaran sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. 

Disisi lain menurut Juga dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Sehingga Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian syarat untuk jadi pemenangnya.

BACA JUGA:KACAU! Proses Pemindahan Kotak Surat Suara Ricuh, Satu orang Kritis

BACA JUGA:Menang di Pilkada Muba 2024 Versi Real Count, Ini Profil Lengkap Cabup dan Cawabup Toha-Rohman

Jadi Lantas bagaimana syarat dan tahapan pilkada 2 putaran itu? 

Adapun itu Syarat Pilkada 2 Putaran

Sehingga pilkada 2 putaran dapat terjadi di DKI Jakarta karena adanya peraturan khusus yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jadi untuk Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

BACA JUGA:Quick Count Sudah 100 Persen HDCU Unggul

BACA JUGA:Mahasiswa yang Menjadi Petugas KPPS di Muara Enim Saat Bertugas, Begini Ceritanya

Sehingga Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di beberapa daerah khusus seperti Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, terdapat ketentuan mengenai syarat pemenang Pilkada DKI Jakarta.

Jadi Dalam peraturan tersebut dijelaskan, "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: