Kamu Harus Tau Bagiamana Syarat Utama Adanya Putaran ke 2 Dalam Pilkada
Kamu Harus Tau Bagiamana Syarat Utama Adanya Putaran ke 2 Dalam Pilkada--Istimewa
Jadi Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, maka akan dilaksanakan pilkada putaran kedua.
BACA JUGA:Sikapi Hasil Quick Count, Beni Hernedi: Tim Sudah Kerja Maksimal, Rakyatlah yang Menentukan
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 28 November 2024 Kembali Menguat, Cek Daftarnya
Sehingga oada putaran kedua, yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Jadi Peraturan tersebut menjelaskan,
"Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Tahapan Pilkada 2 Putaran
Berikut adalah tahapan pilkada 2 putaran
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 28 November 2024 Tembus Rp1.513.000 per Gram
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan
Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program pasangan calon
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Rekapitulasi hasil perolehan suara
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memiliki suara terbanyak pada putaran kedua, ditetapkan menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: