Siap-siap! Tarif Segera Berlaku di Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Ini Pertimbangannya
Tarif segera diberlakukan di Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu - Taba Penanjung. Penetapan tarif ruas jalan tol tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024-Hutama Karya-
Dari awalnya bila melalui jalan nasional butuh waktu tempuh 1 jam, maka jika lewat tol tinggal hanya butuh waktu 30 menit saja.
Hal itu jelas berdampak pada efisiensi waktu dan biaya perjalanan.
Untuk memastikan penyesuaian tarif ini tepat dilakukan, menurut Adjib, Hutama Karya juga secara resmi akan membuka Rest Area KM 5 Jalur A & B Tol Bengkulu – Taba Penanjung pada Senin, 9 Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA:Panjangnya 44,17 KM, Inilah Jalan Tol Baru di Jawa Timur, Hubungkan 3 Wilayah Ini
BACA JUGA:Konservasi Gajah Sumatera Sekitar Tol Permai Riau, HK Siapkan 7.000 Bibit Pohon Jenis Ini
Rest area yang akan dibuka itu, menurut Adjib, akan dilengkapi sejumlah fasiliitas bagi para pengendara.
Seperti bangunan modern dengan area parkir luas, toilet bersih, masjid, ruang laktasi, klinik, ATM center, bengkel dan area foodcourt.
Dalam rest area ini, lanjut Adjib, tersedia pula lahan siap bangun untuk SPBU, mini market, hingga penginapan.
Hal itu, menurut dia, merupakan bentuk keberpihakan perusahaan pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), karena 70 persen tenant rest area dialokasikan untuk UMKM lokal.
BACA JUGA:Target Selesai Tahun 2024, Inilah Tantangan Proyek Jalan Tol Terpanjang di Indonesia
BACA JUGA:Tinjau Kesiapan Tol Trans Jawa untuk Nataru 2025, Wamen PU Tegaskan Ini
Adjib mengatakan, nantinya dengan adanya tenant-tenant untuk UMKM, bisa menjadi solusi para untuk beristirahat sekaligus mendukung ekonomi lokal.
Selain itu kepada para pengendara, Adjib kembali mengingatkan agar berkendara sesuai aturan yang berlaku di jalan tol.
“Berkendaralah dengan kecepatan minimum 60 km perjam dan maksimal 100 km perjam.
Jangan gunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: