Citraland
Honda

ALHAMDULILLAH, Tahun 2025 Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

ALHAMDULILLAH, Tahun 2025 Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

ALHAMDULILLAH, Tahun 2025 Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik-kesmas-id-

“Skema iuran sampai dengan sekarang masih dibahas antar kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Selain soal iuran baru, pemerintah juga bakal menyesuaiakan bentuk kelas BPJS Kesehatan. Rizzky mengatakan terkait bentuk kelas rawat inap standar, implementasinya nanti akan diatur oleh menteri kesetahatan melalui peraturan menteri. 

“Penerapan menunggu aturan lebih lanjut,” jelas Rizzky. 

BACA JUGA:Masyarakat Kota Tikar Sambut Program Seragam Sekolah dan BPJS Kesehatan Gratis Muchendi - Supriyanto

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN BPJS Kesehatan Tersedia 6 Posisi Jabatan, Simak Syarat Lengkap di Sini!

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024 

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN BPJS Kesehatan Tersedia 6 Posisi Jabatan, Simak Syarat Lengkap di Sini!

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN BPJS Kesehatan untuk Semua Jurusan Dibuka diseluruh Indonesia Simak Infonya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: