Kemenag Adopsi Pola Transformasi Kemendikdasmen untuk Mengakselerasi PPG Guru Madrasah
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah dan guru agama pada lembaga pendidikan agama dan keagamaan lainnya.--
“Model PPG Transformasi Plus Pendampingan ini dirancang sepenuhnya berbasis online, menggunakan LMS yang dilaksanakan oleh LPTK. Para peserta belajar secara mandiri ditambah beberapa sesi interaksi untuk pendampingan dan penguatan materi kepada para guru,” jelasnya.
Dengan pendekatan ini, biaya pelaksanaan PPG jauh lebih efisien. Tahun depan, biaya PPG diperkirakan hanya berkisar Rp800.000 hingga Rp850.000 per peserta, lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Daftar Sekarang, Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi PPIH Pusat, Ini 8 Formasi Layanan yang Dibuka
BACA JUGA:Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam 2 Tahun
"Insya Allah seluruh biaya PPG akan dicover melalui dana APBN", tandasnya.
Pihaknya memastikan bahwa guru yang akan diikutkan PPG telah dilakukan validasi data oleh verifikator. “Validasi dan verifikasi sangat penting, terutama untuk menentukan guru-guru yang memenuhi syarat PPG. Guru yang belum S1 atau belum setahun mengajar, sesuai regulasi, belum bisa mengikuti PPG,” ujar Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menambahkan, untuk menyelesaikan sertifikasi guru madrasah, pihaknya juga akan melakukan cut off atau penetapan batas waktu.
Ini sebagaimana juga dilakukan Kemendikdasmen.
BACA JUGA:Semangat HUT KORPRI, Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak ASN Perkuat Jiwa Pemersatu Bangsa
"Untuk menuntaskan masalah ini, akan ditetapkan cut off calon peserta PPG pada Juni 2023. Jadi, bagi guru madrasah non ASN yang diangkat oleh yayasan sebelum 30 Juni 2023 dapat disertakan PPG tahun depan karena sudah menjadi guru selama setahun. Bagi guru yang terdaftar setelah tanggal tersebut, maka mereka harus mengikuti PPG Pra Jabatan di LPTK", tambahnya.
Setelah penuntasan sertifikasi, kata Abu Rokhmad, maka bagi calon guru harus telah memiliki sertifikat pendidik. "Setelah 30 Juni 2023, guru harus ikut PPG Prajab secara mandiri," katanya.
Dirjen Pendidikan Islam juga menegaskan, tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi dan belum inpassing, akan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, bagi guru ASN, TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok, sebagaimana selama ini telah berlangsung sesuai regulasi yang ada.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa PPG Transformasi akan dimulai sekitar Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: