4 Tahun Berlalu, Kasus Perselingkuhan di Mesuji OKI Kembali Naik Ke Permukaan
Rapat desa membahas tindak lanjut kasus perselingkuhan di Mesuji OKI -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kasus perselingkuhan di Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak baru.
Kini, problem perzinaan itu berlanjut ke ranah hukum karena salah satu pihak mengingkari janji yang pernah disepakati bersama sebelumnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan dan keterangan warga pada Selasa 17 Desember 2024, perselingkuhan dilakukan Lujeng (36), warga Blok B desa setempat dengan Maryanti (36) warga Blok D desa yang sama.
Padahal kedua pelaku telah memiliki keluarga masing-masing.
BACA JUGA:Vanuatu Diguncang Gempa 7.5 Magnitudo, BMKG: Indonesia Aman
BACA JUGA:HOREE! PLN Akan Beri Diskon 50 Persen Untuk Tarif Listrik Bukan Januari-Februari 2025
Akibat perselingkuhan yang telah dilakukan sejak 4 tahun lalu itu, Maryati akhirnya hamil dan kini melahirkan seorang bayi telah berusia beberapa bulan.
Awalnya, perselingkuhan itu telah diselesaikan di tingkat desa dengan sebuah perjanjian di atas kertas yang dilakukan tanggal 28 Oktober 2024.
Isi perjanjian itu menyatakan Lujeng bersedia menceraikan Maryati dengan suaminya (Nano Haryadi -red), lalu menikahi Maryati.
Kemudian Lujeng bersedia membayar uang damai Rp50 juta kepada Nano Haryadi sesuai adat yang berlalu di desa.
BACA JUGA:Kampung Unik di Jawa Timur Ini Rasa Timur Tengah, Bikin Orang Arab Betah Tinggal di Indonesia
BACA JUGA:Gagal Bayar Rp40 Juta, Kasus Perselingkuhan di Mesuji OKI Berlanjut ke Proses Hukum
Perjanjian di atas materai ini ditandatangani Lujeng dan Nano Haryadi disaksikan Ketua RW, RT, Linmas dan Karang Taruna.
Dalam perjalanannya, Lujeng baru membayar uang damai Rp10 juta kepada Nano Haryadi, sisanya belum dibayar hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: