Citraland
Honda

Ini Jawaban Bank BRI Soal Dana Simpanan Nasabah Andri Fratama yang Hilang

Ini Jawaban Bank BRI Soal Dana Simpanan Nasabah Andri Fratama yang Hilang

Ini Jawaban Bank BRI Soal Dana Simpanan Nasabah Andri Fratama yang Hilang--

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melayangkan jawaban melalui rilis kepada wartawan soal dana nasabah yang diduga hilang atas nama Andri Fratama.

Dalam rilis tersebut, BRI mengaku menghormati sepenuhnya proses hukum serta upaya hukum yang sedang  berlangsung baik secara perdata maupun pidana terkait permasalahan Andri Fratama.

Di mana BRI telah melakukan investigasi terkait laporan yang telah Nasabah buat melalui media Bricare (sistem penanganan complain BRI) dan telah dilakukan pendalaman di Kantor Pusat pada Divisi terkait. 

Yang mana diperoleh informasi bahwa pada Log transaksi di ke-empat transaksi tersebut dilakukan proses Login BRIMO melalui HP milik Nasabah (tidak pernah pindah device) dan dilakukan dengan metode Login Biometrix Fingerprint  yang artinya Login Brimo milik Andri Fratama dilakukan dengan sidik jari yang terdaftar pada HP miliknya.

BACA JUGA:Andri Fratama Menuntut Keadilan Soal Dananya Hilang  

Dengan jenis device perangkat Galaxy Z Fold 5 yang pada saat acara sidang saksi perkara perdata yang saat ini masih berjalan diakui bahwa HP Galaxy Z Fold 5 tersebut merupakan HP yang digunakan Andri Fratama.

Berdasarkan pendalaman tersebut, dapat diartikan bahwa transaksi yang disanggah oleh Andri Fratama adalah sah sehingga BRI tidak dapat melakukan pengembalian terhadap transaksi yang disanggah tersebut.

Hal ini telah BRI sampaikan kepada nasabah melalui Pemimpin Cabang BRI Lubuk Linggau bahwa transaksi yang disanggah tersebut merupakan transaksi SUKSES menggunakan Internet Banking New Brimo yang terelasi dengan nomor HP 082281382383 ( nomor hp yang sama pada saat pengaduan dan pembuatan laporan melalui sarana trouble ticket di BRI Lubuk Linggau).

Berdasarkan hal tersebut, sebagaimana diatur pula dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), yaitu membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, maka BRI tidak dapat mengembalikan dana Nasabah yang telah keluar dengan alasan-alasan yang telah diungkapkan BRI diatas.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Ajukan KUR BRI Bulan Desember 2024 untuk Modal Usaha, Lengkapi Persyaratannya  

Sejalan itu juga Pasal 19 ayat (5) UU Perlindungan Konsumen menegaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Transformasi Digital dan Culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Seperti diberitakan sebelumnya, Andri Fratama didampingi Tim Hukum dari Law Firm BBK & Partners mendaftarkan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi yang diajukan oleh Bank BRI cabang Lubuklinggau melalui Pengadilan Negeri Klas IA Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: