Banner Honda PCX

Kembali Lakukan Restorative Justice, Tersangka Perkara Penadahan Menangis Dihadapan Kajari Muba

Kembali Lakukan Restorative Justice, Tersangka Perkara Penadahan Menangis Dihadapan Kajari Muba

Tersangka Suharto Menangis Usai Dibebaskan Kajari Muba Melalui Restorative Justice. -Firdaus palpres.com-

SEKAYU, PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba kembali melakukan penegakan hukum secara humanis lewat Restorative Justice (RJ). 

Kali ini, keadilan restoratif ini diterapkan bagi perkara penadah barang curian. 

Lebih spesial lagi, Restorative Justice langsung disaksikan Bupati Muba H M Toha yang dipimpin langsung Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH, Selasa 5 Agustus 2025.

Tersangka yang berada di tengah antara Kajari Muba dan Bupati Muba menangis terharu setelah dilepaskan borgol dan rompi tersangka. 

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Jalankan Polri Presisi, Selesaikan Pencurian HP Dengan Restorative Justice

BACA JUGA:Curi Sawit Untuk Makan, 2 Pria di Muba Dapat Restorative Justice Dari Polsek Sanga Desa

Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa giat ini merupakan langkah dari Kejari Muba untuk menghentikan perkara penadahan terhadap tersangka Suharto melalui Restorative Justice. 

"Dimana tersangka ini membeli satu unit mesin genset dari hasil pencurian, karena untuk kebutuhan sehari-hari. 

Mengingat, tempat tinggal tersangka sendiri belum ada listrik sama sekali.

Sehingga pada waktu itu genset tersangka sedang rusak ditawarkan dari pelaku pencurian, maka tersangka membeli genset ini seharga 3 juta rupiah, "ungkap Kajari Muba. 

BACA JUGA:Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Tusuk Korban dan Berujung Damai, Polsek Indralaya Terapkan Restorative Justice Bagi Pelaku

Namun, lanjut Kajari, untuk barang bukti ini telah ditemukan dan langsung dipulihkan sehingga tidak ada kerugian kembali. 

Lalu tersangka juga tidak pernah dihukum dan ancaman juga di bawah 5 tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait