RESMI! UMK di Sumsel Sudah Diputuskan oleh Gubernur, Palembang Jadi yang Paling Tertinggi
RESMI! UMK di Sumsel Sudah Diputuskan oleh Gubernur, Palembang Jadi yang Paling Tertinggi --Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tujuh daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditetapkan melalui keputusan gubernur. Seluruhnya naik 6,5% bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
"UMK di Sumsel sudah clear, gubernur sudah menetapkan melalui surat keputusan (SK). Nilainya sesuai dengan pembahasan di Dewan Pengupahan," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin, Jumat (20/12/2024).
Jadi Di Sumsel akan ada tujuh daerah yang yang membahas UMK karena memiliki dewan pengupahan.
Sehingga Palembang, Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Banyuasin.
BACA JUGA:MANTAP! Warga di 26 Ilir Palembang Lakukan Gotong Royong Bersihkan Selokan Tersumbat
BACA JUGA:Polrestabes Sediakan 1.683 Personel Dalam Operasi Lilin 2024
Lalu sementara 10 daerah lain yang tak memiliki dewan pengupahan di wilayahnya mengikuti acuan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang nilainya juga naik 6,5% Rp 3.681.571.
Jadi Nilai UMK yang telah ditetapkan lebih tinggi dari UMP.
Adapun itu selisihnya berkisar antara Rp 33.457-Rp 235.064.
Jadi Nilai UMK tertinggi ada di Palembang, paling rendah di Banyuasin.
BACA JUGA:Ditahan Imbang Oleh Persikabo 0-0, Apakah Sriwijaya FC Masih Ada Peluang Bertahan Diliga 2
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Senam Bersama Jajaran OPD Sumsel
Lalu Dalam SK itu disebutkan upah dibayarkan per bulan dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Atau 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Yang dimana menurut Sekda Sumsel Edward Candra yang dikonfirmasi terkait UMK tidak merespons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: