Naik 8 Persen! Gaji PPPK Golongan Ini Tembus Rp7,3 Juta Per Bulan, 1 Januari 2025 Cair Lagi
Ilustrasi gaji PPPK golongan ini tembus Rp7,3 juta per bulan dan 1 Januari 2025 cair lagi-Kemenkeu-
PALPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali akan menyalurkan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menariknya, pemerintah telah menetapkan gaji PPPK yang akan kembali dicairkan pada 1 Januari 2025.
Ya, di tahun 2024 ini gaji ASN termasuk PPPK kembali naik sebesar 8 persen sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Kenaikan gaji bagi para ASN ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pegawai yang bekerja di pemerintahan.
BACA JUGA:5 Film Horor dan Drama Tayang di Biskop Untuk Teman Liburan Akhir Tahunmu, Nomer 1 Juara Banget!
BACA JUGA:Intip Keseruan Komunitas Honda Sumsel Meriahkan Peluncuran New Scoopy di Palembang
Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji golongan PPPK tertinggi bisa mencapai Rp7,3 juta per bulan.
Berikut ini rincian gaji PPPK Golongan I-XVII setelah naik 8 persen tahun ini berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan akan kembali cair 1 Januari 2025.
- Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
BACA JUGA:Intip Keseruan Komunitas Honda Sumsel Meriahkan Peluncuran New Scoopy di Palembang
BACA JUGA:Fikayo Tomori, Pemain Buangan Milan yang Sedang Diincar Juventus
- Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: