BERKAH! Golongan Pensiunan Ini Dapat Bantuan Dana Rp6 Juta dari Sri Mulyani
Ilustrasi golongan pensiunan ini dapat bantuan dana Rp6 juta dari Sri Mulyani-Kemenkeu-
PALPRES.COM - Golongan pensiunan ini diputuskan akan mendapatkan bantuan dana Rp6 juta dari Sri Mulyani.
Menariknya, bantuan dana itu tentunya telah diatur dalam PMK terbaru.
Ya, Sri Mulyani sebelumnya resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.
Salah satu kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 ini terkait bantuan dana untuk pensiunan.
BACA JUGA:Nasabah BCA Sekayu Korban Bandit Pecah Kaca, Ini Himbauan Kapolres Muba
BACA JUGA:Pemkot Optimis Tekan Inflasi Selama Nataru, Begini Kata Pj Walikota Palembang
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, Sri Mulyani memutuskan bahwa ada pensiunan yang akan menerima bantuan dana sebesar Rp6 juta.
Akan tetapi, bantuan dana Rp6 juta tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI untuk semua pensiunan.
Sri Mulyani hanya akan memberikan bantuan dana sebesar Rp6 juta untuk golongan pensiunan tertentu.
Bantuan dana sebesar Rp6 juta ternyata hanya akan diberikan Sri Mulyani untuk pensiunan yang sedang mengalami hal berduka.
BACA JUGA:Pj Wako Lubuk Linggau H Koimudin Ikuti Evaluasi Kinerja Triwulan l Bersama Itjen Kemendagri
Golongan yang bakal menerima bantuan dana Rp6 juta dari Sri Mulyani yakni pensiunan yang ditinggal meninggal dunia oleh istri atau suaminya.
Bantuan dana Rp6 juta yang diberikan oleh Sri Mulyani yakni berupa asuransi kematian (Askem) yang ditujukan untuk pensiunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: