Pemprov Sumsel Bahas Penyelesaian Ilegal Driling Pada Lahan HGU PT Hindoli
Pemprov Sumsel Bahas Penyelesaian Ilegal Driling Pada Lahan HGU PT Hindoli--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi memimpim Rapat Lanjutan Penyelesaian Illegal Drilling pada Lahan HGU PT. Hindoli bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Senin (23/12/2024).
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan beberapa waktu yang lalu sudah rapat membahas persoalan ini. Tentu yang pertama harus ditegaskan itu adalah selesaikan regulasinya, bagaimanapun juga harus memiliki dasar hukum yang kuat.
"Empat bulan yang lalu sudah kita bicarakan ini, Satgas kita tertibkan lagi nanti kita bicarakan lagi dengan pak Kapolda dan Pak Panglima," ucapnya.
Elen menyampaikan jika melakukan tindakan maka harus diperhitungkan dengan baik yang difokuskan dalam menyelesaikan ilegalnya. Dimana permasalahannya berada di PT. Hindoli.
BACA JUGA:TERBARU! KAI Divre III Buka Posko Nataru Selama 18 Hari Demi Optimalkan Keselamatan
BACA JUGA:PHR Hadiahkan Produksi 2.350 BOPD dari Sumur Eksplorasi Pertama Lapangan Pinang East
"Kita bicara menyelesaikan persoalan illegal drilling. Dalam konteks bukan membela PT. Hindoli tapi menyelesaikan ilegal drilingnya. Mau tidak mau harus ada penegakan hukum," tegasnya
Selain itu, dalam penertiban ini waktu harus di pertimbangkan dengan baik. Pembiayaan mau tidak mau harus ditanggung pemerintah, dan dukungan dari pihak lain perlu juga.
"Yang harus kita cegah melakukan tindakan hukum dan lainnya, perlu pendampingan masyarakat terus kita lakukan langkah-langkah yang lain," ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Pahlevi mengatakan persoalan illegal drilling tidak pernah berhenti dan ini menjadi masalah yang terus berlarut - larut di lahan HGU PT Hindoli.
BACA JUGA:KACAU! 7 Tahanan Lapas Kayuagung Lepas, Inilah Indentitasnya
BACA JUGA:KEREN! Inilah Jadwal Lengkap Gerhana Bulan Total yang Bisa Kita Lihat di Indonesia
Sandi menyampaikan illegal drilling telah terjadi aktivitas di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, dimana telah mengganggu aktifitas kegiatan perkebunan dan merusak lingkungan yang terjadi kebakaran.
"Ini sudah dilakukan upaya maksimal baik dari Pemkab Muba bersama Forkopimda Muba. Beberapa upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal drilling pada lahan HGU PT. Hindoli sudah dilakukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: