Citraland
Honda

BARU! Hasto Kristiyanto Menjadi Tersangka KPK, PDIP Tuding Adanya Politisasi Hukum

BARU! Hasto Kristiyanto Menjadi Tersangka KPK, PDIP Tuding Adanya Politisasi Hukum

BARU! Hasto Kristiyanto Menjadi Tersangka KPK, PDIP Tuding Adanya Politisasi Hukum --Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap bersama Harun Masiku kepada Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Sehingga PDIP juga menuding akan penetapan tersangka Hasto kental muatan politisasi hukum.

Adapun itu Berdasarkan informasi penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto itu tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. 

Adapun dalam SPDP itu, tertulis surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Sumsel Prediksi Kasus DBD di Sumsel Terus Meningkat Tahun 2025

BACA JUGA:SEDIH! Inilah Pesan Terakhir Dari Mahasiswa Unej Sebelum Tewas dari Gedung Lantai 8

Sehingga penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun itu Hasto juga dijerat sebagai tersangka bersama mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020.

Yang dimana KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

Lalu Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Angkat Bicara Soal Tahanan Lepas Kayuagung, Sebut Itu Murni Kelengahan Petugas Jaga!

BACA JUGA:TERBARU! Pemkot Palembang Larang Segala Penggunaan Plastik Mulai Tahun Baru

Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).

Sejauh ini, tiga orang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku, yaitu Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: