Pinjaman Kredit Macet Bertahun-tahun Tidak Pernah Ditagih Bank, Kok Bisa?
Ilustrasi Mengalami Kredit Macet.-Foto Freepik-
Selama 4 tahun itu dan setelah 4 tahun dengan bunganya itu menumpuk maka dia mulai menagih dengan jumlah bunga-bunga dan dendanya dan bisa saja oknum itu mengancam dengan bisa melelang atau harus dijual di jaminan.
3. Bisa saja nama kalian itu sudah dihapus tagihan tapi di akhir hapus buku belum.
BACA JUGA:Benarkah Peraturan Pemerintah Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Bakal Dikeluarkan Prabowo Subianto?
BACA JUGA:Kredit Macet di Pinjaman KUR, Apakah Diperbolehkan? Begini Penjelasannya
Makanya selama kalian di tidak pernah ditagih karena sudah dihapus tagih.
Tapi pinjaman itu masih tercatat di buku bank. Makanya begitu dilihat masih ada cicilan dengan jumlah sekian.
Makanya bank gencar menagih kembali dengan jumlah pinjaman kan tersebut Mungkin saja bisa saja dengan bunga-bungganya atau dendanya.
Nah itulah 3 alasan yang perlu kalian ketahui kenapa bank tidak melakukan penagihan kepada kredit macet.
BACA JUGA:Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
BACA JUGA:Ini 7 Jenis Kartu Kredit BRI yang Miliki Banyak Keunggulan, Bisa Daftar Secara Offline dan Online
Semoga bermanfaat dan perlu disampaikan juga bila memiliki kredit di bank ada baiknya untuk aktif dalam mencari informasi dengan pihak perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: