Citraland
Honda

Bantu Rakyat Miliki Hunian, Inilah Kebijakan Perumahan Pro Rakyat

Bantu Rakyat Miliki Hunian, Inilah Kebijakan Perumahan Pro Rakyat

Ilustrasi kebijakan perumahan pro rakyat bantu rakyat miliki hunian-frepik-

PALPRES.COM - Kebijakan perumahan yang pro rakyat membantu rakyat untuk mempunyai hunian.

"Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempunyai tiga fungsi yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator.

Apabila opetator kita hanya bisa 8 persen, dengan dana yang ada dari APBN hanya 8 persen, tapi yang tidak terbatas itu sebagai regulator dan fasilitator.

Misalnya sebagai regulator itu bagaimana sudah keluar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan dibawah Rp2 miliar gratis," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kamis 26 Desember 2024.

BACA JUGA:Wardah Berikan Materi Personal Color Analysis, Kenali Warna yang Cocok untuk Make Up Kamu!

BACA JUGA:Daftar Transfer dan Belanja Pemain 'yang Harus Dilakukan' Manchester City Jelang Januari 2025

Maruarar menuturkan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) nol persen sehingga regulasi-regulasi ini pro rakyat.

"Jika kebijakan yang pro rakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah dan dipercepat.

Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah.

Kita berusaha dan berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu," cetusnya.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2025, Deretan Hp Ini Tak Lagi Bisa Mengakses WhatsApp, Termasuk Samsung dan iPhone

BACA JUGA:Hari Natal 2024, Volume Lalu Lintas Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera Naik 43 Persen, Ini Jumlahnya

Informasinya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar SIrait mengungkap bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membantu masyarakat kecil.

Maruarar menyatakan, dalam SKB tersebut memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: