Cek Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Terbaru! Berlaku 17–23 Desember 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 17–23 Desember 2025-Kanwil Bea Cukai Aceh-
JAKARTA, PALPRES.COM — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak.
Pajak tersebut yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
Periode Berlaku Kurs
Periode pembayaran pajak untuk periode 17 hingga 23 Desember 2025.
BACA JUGA:Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk, Cek Waktu Berlakunya!
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Periode Libur Nataru
Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/EF.2/2025.
Kepmenkeu tersebut ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.
Nilai Kurs yang Berlaku
Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 17 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Melemah
BACA JUGA:Perkuat Posisi ‘Satu Bank Untuk Semua’, BRI Lakukan Corporate Rebranding Secara Menyeluruh
1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.675,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp11.091,28
3. Dolar Kanada (CAD): Rp12.076,22
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.609,21
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
