Dinyatakan Lulus Sebagai ASN, Ini 5 Instansi yang Tunjangan Kinerjanya Paling Tinggi di Indonesia!
5 Instansi yang Tunjangan Kinerjanya Paling Tinggi di Indonesia-palpres.com -
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan terendah PNS DJP sebesar Rp5,3 juta untuk level jabatan pelaksana, sedangkan tunjangan tertingginya mencapai Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PNS yang bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendapat gaji dan tukin dengan nominal yang cukup besar.
Besaran nominal gaji tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Berdasarkan peraturan tersebut posisi yang mendapat TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah, yaitu Rp127,7 juta, sedangkan untuk yang terendah adalah PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3,5 juta.
3. Kementerian Keuangan
Berdasarkan Peraturan Pres 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, besaran tunjangan untuk PNS kelas jabatan terendah adalah Rp2,5 juta, sedangkan yang tertingginya, kelas jabatan 27 mendapat Rp46,9 juta.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, besaran tunjangan kinerja terendah di instansi BPK adalah sebesar Rp1,54 juta, sedangkan yang tertingginya adalah Rp41,55 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: beberapa sumber