Citraland
Honda

KABAR BURUK! 5 Masyarakat Dengan Kategori Ini Tidak Bisa Dapat Bantuan Lagi Pada Tahun 2025

KABAR BURUK! 5 Masyarakat Dengan Kategori Ini Tidak Bisa Dapat Bantuan Lagi Pada Tahun 2025

segera melapor ke pendamping sosial setempat untuk mendapatkan solusi--Palpres.com

2. KPM yang Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera

KPM yang secara sukarela mengundurkan diri dari program atau telah lulus dari kepesertaan (graduasi) karena dianggap sudah mampu secara ekonomi tidak akan menerima bantuan lagi.

Mereka telah keluar dari daftar penerima PKH maupun BPNT di tahun 2025.

3. KPM dengan Data Tidak Valid atau Anomali

BACA JUGA:WOW! 5 Ciri Khas Dari Suku Palembang yang Terkenal Unik dan Beda Dari Pada Lainnya, Kamu Wajib Tahu Ya

BACA JUGA:WARISAN LELUHUR! Misteri Santet Teluh dan Banyu di Percaya Suku Baduy Banten, Sudah Ada Sejak 100 Tahun Lalu

KPM yang datanya masih bermasalah, seperti anomali di rekening bank atau kesalahan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan.

Pemerintah mengutamakan data yang valid untuk memastikan bantuan sampai ke pihak yang tepat.

4. KPM dengan Data Tidak Sesuai di Dukcapil

Penerima bantuan yang datanya di DTKS tidak sesuai atau belum padan dengan data Dukcapil tidak dapat menerima bantuan.

BACA JUGA:Maag Atau Gerd Kambuh? Kenali 5 Tandanya Supaya Tidak Membahayakan Penderita!

BACA JUGA:PESUGIHAN IKAN MAS! Bergelimang Harta Berujung Petakan Tiada Henti, Yuk Cek Faktanya

Ketidaksesuaian ini menghalangi verifikasi dari Kementerian Sosial, sehingga pencairan bantuan tidak bisa dilakukan.

5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan

Setelah dilakukan verifikasi oleh pusat, KPM yang dinyatakan tidak layak sebagai penerima manfaat akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber