TERBARU! Pemprov Sumsel Takkan Larang Kembang Api, Tapi
TERBARU! Pemprov Sumsel Takkan Larang Kembang Api, Tapi--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tak melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun dengan kembang api atau petasan. Masyarakat hanya diimbau menjaga suasana tertib, aman, nyaman, damai, dan teratur.
"Belum ada edaran khusus (larangan) untuk petasan dan kembang api, baik dari pusat maupun daerah. Namun, yang jelas tentunya pemerintah mengimbau malam tahun baru ini masyarakat dapat menjaga suasana tertib, aman, nyaman, damai, dan teratur. Termasuk dalam penggunaan petasan dan kembang api," ujar Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Senin (30/12/2024).
Lalu tak hanya itu Aris juga mengungkapkan, meski tidak melarang petasan dan kembang api, pihaknya ingin suasana malam tahun baru berjalan tertib dan tidak mengganggu keamanan masyarakat.
BACA JUGA:Ayo Rasakan Libur Seru Nataru via Trans Sumatera, Ada Diskon Tarif Juga Lho!
BACA JUGA:WADUH! Sebentar lagi Tahun Baru Pedagang Jagung Malah Sepi Pembeli
Adapun itu Satpol PP akan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi sentral seperti pusat keramaian dan permukiman warga.
"Tentunya Kami sesama aparat keamanan terkait tentu akan selalu mengawasi dan menertibkan setiap tindakan atau kegiatan yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban dimaksud," katanya.
Lalu nantinya pada malam tahun baru nanti pihaknya juga akan melakukan patroli rutin.
Sehingga Peningkatan pengamanan di wilayah Sumsel juga sudah dilakukan sejak 24 Desember 2024-2 Januari 2025 atau sepanjang momen Nataru.
BACA JUGA:KABAR BURUK! 5 Masyarakat Dengan Kategori Ini Tidak Bisa Dapat Bantuan Lagi Pada Tahun 2025
"Sehingga Malam tahun baru akan tetap ada patroli rutin, ini juga kita lakukan sepanjang Nataru," terangnya.
Tak hanya itu akan ada 100 personel Satpol PP yang disiagakan untuk pengamanan dan penertiban. Para personel itu akan disebar khusus di sejumlah obyek vital, pusat keramaian, dan rumah ibadah khususnya gereja.
"Pamtib akan berjaga dan patroli keliling di obyek vital, pusat keramaian, dan rumah ibadah khususnya gereja," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: