9 Hal yang Membuat Bantuan KIP KULIAH di Cabut, Catat Ya Jangan Di Skip!
Beberapa hal yang menyebabkan bantuan KIP Kuliah dicabut atau hentikan--Palpres.com
Berikut ini rincian lengkap kondisi yang dapat menyebabkan penghapusan hak bantuan KIP Kuliah:
1. Meninggal dunia
BACA JUGA:7 Kriteria Penerima Bansos Dari Kemensos Pada 2025 Sudah Rilis, Buruan Dicek Siapa Tahu Kamu Masuk!
2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
3. Pindah ke perguruan tinggi lain
4. Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit, atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester
5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
BACA JUGA:Belum Terima KKS Bansos PKH BPNT? Begini Prosedur Pencairan Bantuan dan Cara Penyelesaiannya!
BACA JUGA:Masuk DTKS Kemensos Tapi Tidak Terima Bansos? Tenang, Ini Cara Mengatasi dan Beberapa Penyebabnya!
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
9. Tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi
BACA JUGA:9 Pantai Terindah di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi Minimal 1 Kali Seumur Hidup!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pip kemendikbud.go.id