Citraland
Honda

ASN Laporkan Kepala BKPSDM OKI Ke Ombudsman, Ini Masalahnya

ASN Laporkan Kepala BKPSDM OKI Ke Ombudsman, Ini Masalahnya

Ilustrasi ASN laporkan Kepala BKPSDM OKI ke Ombudsman -palpres.com -

Ironisnya, pelantikan beberapa ASN untuk jabatan fungsional tertentu tetap dilaksanakan di akhir 2024, termasuk nama-nama seperti Eva Cavarina S.Sos dan Elpis Pebriadi, tanpa adanya penjelasan terkait status dirinya.

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Sambut Penerbangan Perdana Super Air Jet di Bandara Silampari

BACA JUGA:Samsung Galaxy S23 Ternyata Punya Kelebihan dan Kelemahan yang Wajib Kamu Ketahui

Menurut Dini, tindakan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 6 Poin 13 yang menekankan agar ASN tidak bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas pelayanan.

Dini juga mengungkapkan pengalaman serupa yang terjadi pada Juni 2022, ketika ia mengajukan permohonan mutasi ke Inspektorat Kabupaten OKI.

Permohonan tersebut sudah dilengkapi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), yang menunjukkan bahwa jabatan yang ia lamar masih kosong dan sangat dibutuhkan.

Namun, ia diberitahu secara lisan oleh Kabid Mutasi dan Promosi, Boy Darmawan, bahwa posisi yang ia tuju sudah terisi.

BACA JUGA:Ini Rencana Pemkot Lubuk Linggau Dalam Penanganan Bencana Jembatan Ulu Malus

Selain itu, Sekretaris BKPSDM saat itu, Fredi Harry Martonis, menyampaikan bahwa pejabat yang ada di Inspektorat akan dimutasi.

Faktanya, jabatan yang ingin Dini duduki justru diisi oleh Ibrahim, ASN lain dengan kelengkapan administrasi serupa.

“Sampai saat ini, saya tidak pernah mendapatkan balasan resmi ataupun penjelasan terkait alasan penolakan mutasi saya.

Ini menjadi bukti lain adanya tindakan diskriminasi dalam pengelolaan SDM ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI,” tegas Dini.

BACA JUGA:Sukses Jaga Stabilitas Harga, Inflasi Sumsel di Natal dan Tahun Baru Tetap Terkendali

Dini menilai, tindakan pihak terkait melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 Poin h, Kewajiban memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

Sedangkan Pasal 5 Poin I Larangan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: