ASN Laporkan Kepala BKPSDM OKI Ke Ombudsman, Ini Masalahnya
Ilustrasi ASN laporkan Kepala BKPSDM OKI ke Ombudsman -palpres.com -
Ia menambahkan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh syarat untuk menduduki jabatan fungsional PPUPD Ahli Pertama, termasuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDN) dengan nomor registrasi 16/00269/700/4/11/2023, yang menyatakan dirinya “Kompeten”.
Oleh sebab itu dirinya meminta kepada kepala Ombudsman RI untuk menelaah dan memeriksa Surat Keputusan pelantikan ASN yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun, Cek Harga Antam di Butik Emas Palembang 4 Januari 2025
Selain itu memanggil dan memeriksa pihak terkait yakni Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, Sekretaris BKPSDM Kabupaten OKI serta Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten OKI.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai ASN yang telah dinyatakan kompeten untuk menduduki jabatan fungsional yang direkomendasikan.
Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Dini.
Sementara itu kepala BKPSDM OKI, Mauliddini melalui Kabid Mutasi dan Promosi Boy Darmawan saat dikonfirmasi via WhatsApp memberikan jawaban penyebab belum dilantiknya Dini Damayanti karena alasan teknis.
BACA JUGA:Pemkab Muba Raih Indeks SPBE Tertinggi di Sumatera Selatan, Berapa Skornya?
Boy menjelaskan bahwa Dini telah dinyatakan kompeten berdasarkan hasil uji kompetensi (Ukom) yang merupakan syarat mutlak untuk perpindahan jabatan dari pelaksana ke fungsional.
“Memang untuk perpindahan jabatan pelaksana ke jabatan fungsional harus melalui Ukom.
Dini lulus Ukom dan direkomendasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama empat orang lainnya di awal tahun 2024,” ungkap Boy.
Namun, setelah rekomendasi diterima, BKPSDM OKI memprosesnya dengan mengajukan persetujuan teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:CATATAN BPS! Profesi Dukun Bayi Masih Ada di 3 Daerah di Kota Bogor Ini
Dari lima nama yang diajukan, hanya empat orang yang dinyatakan dapat dipertimbangkan untuk pelantikan.
Sehingga keempatnya dilantik pada 31 Oktober 2024 lalu bersama sejumlah pejabat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: