Pemerintah Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Pemerintah Akan Hapus Tagihan Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun--Freepik
PALPRES.COM- Pemerintah akan menghapus tagihan utang 67.000 ribu UMKM di seluruh Indonesia, dengan total mencapai Rp2,5 Triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan menghapus utang UMKM tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah memiliki target untuk menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM dengan total mencapai Rp14 triliun.
BACA JUGA:ASYIK! Program Hapus Utang UMKM Berlaku Tahun 2025, Intip Kriteria Penerimanya
BACA JUGA:Menko Zulkifli Hasan Tegaskan Tahun 2025 Tidak Ada Impor Pangan, Ini Daftarnya!
“Untuk yang sudah dihapus buku ada sekitar 1 jutaan pengusaha UMKM yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Maman yang dikutip Ahad, 5 Januari 2025.
Sedangkan untuk yang masuk dalam hapus tagih sampai saat ini potensinya bisa mencapai 67 ribuan.
Sebagai informasi, hapus buku merupakan tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca.
Namun cara tersebut tanpa menghapus hak tagih dari debitur.
BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!
BACA JUGA:Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Pemprov Sumsel Rilis Buku Saku Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal
Sedangkan untuk hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.
“Dengan begitu, untuk nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: