Seragam ASN PNS dan PPPK Beli Sendiri atau Dapat dari Instansi? Ini Penjelasannya
Ilustrasi seragam ASN PNS dan PPPK beli sendiri atau dapat dari instansi-Kemendagri-
PALPRES.COM - Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK hingga tahap akhir, bersiap untuk menjahit seragam ASN.
Ya, sebagai pegawai ASN akan mengenakan sejumlah seragam sesuai dengan hari.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Dalam Bab I Ketentuan Umum, disebutkan sejumlah jenis seragam ASN atau pakaian dinas yang mempunyai fungsi yang berbeda.
BACA JUGA:HORE! Tahun 2025 PNS Dapat Bonus 3 Tunjangan Tambahan Ini dari Sri Mulyani
BACA JUGA:Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini 6 Januari 2025 Masih Stagnan
Di antaranya pakaian dinas yang menunjukkan identitas ASN, pakaian dinas harian, pakaian dinas harian perangkat daerah tertentu dan pakaian sipil lengkap.
Dalam Pemendagri itu juga dijelaskan mengenai jenis, model, spesifikasi, atribut dan kelengkapan pakaian dinas, baik di lingkungan kementerian ataupun pemerintah daerah.
Semua model seragam lengkap dengan penempatan atribut dibahas secara detail, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Lantas, seragam ASN ini akan didapat dari instansi atau harus membeli sendiri?
BACA JUGA:TERUNGKAP! Fakta Baru Tewasnya Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah
BACA JUGA:Masih Stabil, Harga Emas Antam di Palembang 6 Januari 2025 Termurah Rp819.500
Untuk jawabannya, ada 2 kemungkinan untuk pilihan di atas.
Instansi bisa saja akan memberikan segaram dalam bentuk kain yang belum dijahit, sehingga calon ASN harus menjahit sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: