Honda

SIAPKAN DIRI ANDA! Ini 7 Kriteria Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2025

SIAPKAN DIRI ANDA! Ini 7 Kriteria Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2025

Ilustrasi kriteria yang harus dipenuhi dalam rekrutmen Pendamping Desa 2025-Kemendes PDT-

PALPRES.COM - Dalam rekrutmen pendamping desa 2025, hanya pelamar yang masuk 7 kriteria ini yang bisa daftar.

Bagi pelamar yang masuk kriteria, diminta untuk mempersiapkan diri serta dokumen yang diperlukan.

Diketahui, belakangan ini banyak informasi yang beredar terkait pendaftaran Pendampung Lokal Desa (PLD) sudah mulai dibuka tahun 2025 ini.

Menanggapi hal itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) sudah mengkonfirmasi langsung kebenarannya melalui postingan di Instagram resminya.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Terima Kunjungan Kerja Plt Kajari Negeri Musi Rawas

BACA JUGA:Naik Tipis, Cek Harga Antam di Butik Emas Palembang 23 Januari 2025

"Waspada #SobatDesa, waspadai informasi palsu tentang pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD)!.

Cek Informasi resmi melalui situs Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, atau hubungi call center 1500040 untuk memastikan keabsahan informasi. HATI-HATI HOAX!," tulis @kemendespdt.

Walaupun pihak Kemendes PDT belum memberikan informasi resmi kapan pendaftaran pendamping desa 2025 dibuka, namun Menteri Desa PDT Yandri Susanto sudah memberikan indikasi bahwa rekrutmen PLD akan dibuka kembali.

Ketika melakukan kunjungan kerja di Solo, Jawa Tengah, Yandri Susanto menyampaikan bahwa proses rekrutmen Pendamping Desa 2025 akan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.

BACA JUGA:Rekomendasi Moge Dengan Harga Dibawah Rp 50 juta Di Indonesia Dengan Harga Budget, Desain Ga Kaleng-kaleng!

BACA JUGA:Khusus Hari Ini! Ada Saldo DANA Gratis Rp200.000, Ikuti 4 Langkah Ini Buat Dapatinya

Saat ini, pihak Kemendes PDT masih melakukan evaluasi terhadap 34 ribu Pendamping Desa untuk mengetahui layak tidaknya diperpanjang kontrak.

Pendamping Desa yang terbukti masih layak akan diperpanjang kontrak masa kerjanya, sedangkan yang tidak memenuhi standar akan diputus kontrak kerjanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait