PPDB Alami Perubahan Nama? Ini Aturan Terbaru Penerimaan Murid Baru di Sekolah

Ilustrasi Aturan Terbaru Penerimaan Murid Baru di Sekolah Tahun 2025-Foto Frefik-
- Usia paling rendah itu 6 tahun, namun dikecualikan umur 5 tahun 6 bulan asalkan.
Punya kecerdasan dan siap psikisnya, kedua itu dibuktikan dengan rekomendasi psikologi profesional.
Namun bila tidak memiliki psikologi profesional, rekomendasi dewan guru di satuan pendidikan yang bersangkutan.
B. Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Usia paling tinggi 15 tahun 1 Juli 2025
-Sudah lulus kelas 6 SD atau sederajat lainnya
C. Tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
- Usia paling tinggi 21 tahun 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
BACA JUGA:Kemenag Adopsi Pola Transformasi Kemendikdasmen untuk Mengakselerasi PPG Guru Madrasah
BACA JUGA:Ahli Bidang Tafsir, Hadis, dan Fikih! Ini Latar Belakang Pendidikan Abdul Mu'ti
Sementara itu Mendikdasmen Abdul Mu'ti menganti PPDB dengan SPMB yakni Sistem Penerimaan Murid Baru yang berlaku mulai tahun 2025 ini.
Dikatakan Mu'ti penggantian nama tersebut, sejalan untuk menuju perubahan di sektor pendidikan Indonesia.
Tentunya juga sesuai visi Kemendikdasmen untuk menciptakan pendidikan bermutu untuk semua.
"Kami ingin memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi putra-putri terbaik bangsa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: