Honda

Banyak Reklame Habis Masa Tayang dan Belum Lapor Pajak, Ini yang Dilakukan Bapenda Kota Palembang

Banyak Reklame Habis Masa Tayang dan Belum Lapor Pajak, Ini yang Dilakukan Bapenda Kota Palembang

Tim Bapenda Kota Palembang saat melakukan penertiban reklame yang habis masa tayang dan belum melakukan pelaporan pajak-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Banyaknya reklame habis masa tayang dan belum lapor pajak di PALEMBANG, langsung disikapi Bapenda Kota PALEMBANG dengan melakukan penertiban, Jumat 31 Januari 2025 pagi.

Operasi penertiban yang dilakukan Plt Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya (PDL), Muhammad Izhar tersebut, sebagai wujud upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame di Kota Palembang. 

Sasaran penertiban yang dilakukan, yakni objek yang sudah habis masa tayangnya, namun tak kunjung dicopot oleh pemilik reklame.

Termasuk terhadap tiang reklame yang sudah habis masa tayangnya, dan belum melakukan pelaporan pembayaran pajak. 

BACA JUGA:TEGAS! Pemkot Palembang Segera Tertibkan Reklame yang Tak Berizin

BACA JUGA:Disayangkan, Reklame di Pusat Kuliner Menganggur

Penertiban terus dilakukan 

“Kita tidak akan bosan untuk menertibkan reklame reklame yang ada di Kota Palembang.

Kedepan, penertiban akan sering dilakukan,"ujar Muhammad Izhar

Dengan penertiban rutin yang dilakukan ini, menurut Muhammad Izhar, ke depan pihaknya berharap akan memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya. 

BACA JUGA:TERBARU! Pemkot Palembang Larang Segala Penggunaan Plastik Mulai Tahun Baru

BACA JUGA:WADUH! Pajak Rokok Minus Tak Sampai Target, Bapenda Mulai Angkat Bicara

Bagi yang belum mengindahkan kewajiban perpajakan, lanjutnya agar segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan. 

"Kedepan kita tidak akan bosan melakukan penertiban, apalagi infrastruktur kita sudah sangat memadai untuk melaksanakan operasi secara berkelanjutan," ungkapnya.


Sasaran penertiban yang dilakukan, yakni objek yang sudah habis masa tayangnya, namun tak kunjung dicopot oleh pemilik reklame.-Romli Juniawan-

Penyisiran oleh Tim Bapenda 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: