Honda

Polisi Tangkap Spesialis Curat Perangkat Out Door AC RSUD Muara Beliti

Polisi Tangkap Spesialis Curat Perangkat Out Door AC RSUD Muara Beliti

Polisi Tangkap Spesialis Curat Perangkat Out Door AC RSUD Muara Beliti--

MUSI RAWAS,PALPRES.COM- Tim Labi Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), meringkus spesialis curat, diwilayah Kabupaten Mura, di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Diketahui identitas tersangka, Risen (26), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Spesialis curat ini ditangkap personel diduga mencuri dua unit perangkat out door Air Conditioner (AC), milik RSUD Muara Beliti.

Tersangka, Risen, diketahui juga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor milik, AJ (66), bersama tersangka, Eko, yang sebelumnya ditangkap Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, Senin (27/1/2025), lalu.

BACA JUGA:Polres OKI Olah TKP Pencurian Klotok di Sungai Tepuk, Keluarga Korban Beri Apresiasi

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).

"Tersangka Risen, selain terlibat dalam pencurian perangkat out door Air Conditioner milik RSUD Muara Beliti, merupakan spesialis curat, yang selama ini beraksi diwilayah Hukum Polsek Muara Beliti Polres Mura," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi dan barang bukti. Kemudian, Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapatkan informasi bahwa, tersangka, Risen ingin menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti.

Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, bersama Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendatangi kediaman tersangka di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, langsung melakukan penjemputan terhadap, tersangka dan dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk mempertanggung jawabkan perbuatan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Motor di Musi Rawas 

"Saat diintrogasi, tersangka, Risen, mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali diwilayah Polsek Muara Beliti Polres Mura," ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B- 32 /XII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 5 Desember 2024.

Diketahui, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka, bermula tersangka bersama tersangka, Eko (Ditahan di Polres Mura dalam perkara 363 KUHP), mendatangi Gedung Aula RSUD Muara Beliti, lalu tersangka, Risen menggunakan drum bekas disekitar TKP sebagai pijakan kaki.

Kemudian, tersangka Risen, menaiki drum bekas dan dengan menggunakan kunci ring pas ukuran 14 tersangka, Risen, melepas dua unit baut perangkat out door AC merk Samsung dan AUX yang terpasang di dinding Aula RSUD Muara Beliti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait