Pemkot Lubuk Linggau Anggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk ASN Selama 12 Bulan

Pemkot Lubuk Linggau Anggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk ASN Selama 12 Bulan--
LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menganggarkan dana Rp40 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan, Pemkot Lubuk Linggau memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai tahun 2025 sudah dianggarkan untuk 12 bulan penuh.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa kepada wartawan.
Menurut Trisko, sesuai aturan dan petunjuk pusat, TPP memang harus dianggarkan sejak awal. Bahkan harus sudah masuk dalam KUA PPAS. Yang artinyaTPP akan dianggarkan di anggaran induk APBD 2025.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Kembali Gelar Live Musik di Alun-alun Merdeka Taman Kurma
”Dan usulan TPP saya pastikan sudah masuk dalam KUA PPAS tahun 2025, yang artinya saat ini sudah teranggarkan di APBD induk Kota Lubuk Linggau tahun 2025, selain itu TPP juga memang harus dianggarkan di anggaran induk, bukan di pergeseran atau diperubahan,” jelas Trisko.
Sekda mengaku baru saja melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengaku sempat membahas mengenai TPP.
”Yang intinya dalam pembahasan kemarin, meskipun kedepannya ada efesiensi atau recofusing anggaran, TPP bukan termasuk yang diprioritaskan untuk dipangkas.
Selagi daerahnya mampu ya silahkan untuk tidak dipangkas. Kenapa, ya karena TPP ini reward untuk ASN kita,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Sudah Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu di OPD, Ini Besarannya
Trisko memastikan, TPP menjadi kewenangan daerah yang diatur berdasarkan kemampuan daerah. ”Pemerintah pusat hanya mengarahkan, semuanya sudah diperhitungkan sesuai kemampuan. Kemarin untuk TPP kita anggarkan Rp 40 Miliar lebih. Ini untuk ASN, artinya PNS dan PPPK,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: