PT Titan Infra Sejahtera Pastikan PT Servo Lintas Raya Ikuti Regulasi Pertambangan dan PPM

Program CSR Servo juga menyentuh pemberdayaan ekonomi masyarakat--PT Titan Infra Sejahtera
PALPRES.COM- Selalu mematuhi regulasi pertambangan yang jadi ketetapan pemerintah Indonesia dilakukan PT Titan Infra Sejahtera melalui anak perusahaan PT Servo Lintas Raya.
Hal itu ditegaskan oleh Head of Government Relations PT Servo Lintas Raya, Yayan Suhendri.
Selama ini perusahaan juga memegang komitmen yang kuat untuk patuh terhadap hukum, khususnya dalam pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Atau dalam undang-undang disebut Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM).
BACA JUGA:KAI Kini Mulai Tingkatan Kapasitas Angkut Batu Bara di Sumbagsel
BACA JUGA:Hadirkan Energi Tanpa Henti, Bukit Asam Fokus Tingkatkan Kapasitas Angkutan Batu Bara
Sebagai informasi, dalam usaha membangun masyarakat yang mendiami di sekitar pertambangan, pemerintah telah mengeluarkan aturan.
Hal itu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Bukan hanya dua beleid tersebut, khusus untuk industri pertambangan, termasuk di dalamnya perusahaan infrastruktur pertambangan, wajib menaati Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009.
Aturan itu mengenai Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:PT Titan Infra Sejahtera Siap IPO di 2025, Fokus Tingkatkan Produksi Batu Bara hingga 27 Juta Ton
BACA JUGA:7 Daerah Penghasil Batu Bara Terbesar di Indonesia, Sumsel Masuk?
Khusus untuk Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM), Yayan mengatakan, seluruh perusahaan pertambangan mineral dan batu bara wajib mengikuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no. 1824/K/30/MEM/2018.
Dalam aturan itu mewajibkan perusahaan untuk Menyusun rencana induk PPM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: