PERHATIAN! Begini Cara Buat Kartu BPJS Kesehatan KIS Gratis 2025 Dari Pemerintah, Yuk Disimak Ya

Begini Cara Buat Kartu BPJS Kesehatan KIS Gratis 2025 --Instagram
PALPRES.COM - Cara membuat kartu BPJS Kesehatan KIS bagi masyarakat kurang mampu pada tahun 2025.
KIS (Kartu Indonesia Sehat) dikenal sebagai kartu yang memberikan jaminan kesehatan untuk warga miskin dan kurang mampu yang awalnya ditujukan untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Manfaat kartu KIS ini adalah agar warga miskin mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Di era bpjs saat ini kartu KIS sudah berubah, sekarang KIS adalah kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas 3, yaitu peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah.
BACA JUGA:Saldo Dana Rp 1 Juta Masuk ATM Penerima PKH BPNT Mulai Hari Ini, KPM Segera Cairkan Bansos!
Namun berdasarkan informasi yang beredar, pada akhirnya nanti kartu KIS secara bertahap akan menggantikan seluruh kartu peserta BPJS Kesehatan, jadi nanti setiap peserta BPJS kesehatan baik bpjs PBI, BPJS Mandiri maupun peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan atau BPJS PBPU semuanya akan memegang kartu KIS.
Tidak Harus Mendaftar
Untuk mendapatkan kartu ini sebenarnya tidak harus melakukan pendaftaran karena kartu ini akan didistribusikan oleh BPJS Kesehatan ke puskesmas-puskesmas di seluruh desa atau kelurahan, dan penerima kartu KIS ini adalah fakir miskin dan warga kurang mampu berdasarkan pendataan program perlindungan sosial (PPLS) tahun 2011 yang sudah divalidasi dan berdasarkan Basis Data Terpadu yang di bangun dari Sensus penduduk.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk Mendapatkan KIS
BACA JUGA:Nominal Masih Sama! Kemensos Resmi Cairkan Bansos PKH BPNT Mulai Minggu Ini? Simak Kebenarannya
Untuk mendapatkan KIS, memang jarang sekali kita dengar apalagi anda jarang berurusan dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas, namun berdasarkan informasi dari pihak bpjs yang diperoleh dari situs tanya jawab pemerintah lapor.go.id, untuk mendapatkan kartu kis seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masyarakat yang tak mampu, PMKS/disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar namanya di BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran dari pemerintah.
b. Namanya tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 yang di data oleh BPS pada tahun 2011, dan telah memegang kartu Jamkesmas.
c. Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, dapat di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, karena data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: bpjs kesehatan