Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Ringkus Pencuri Bongkar Rumah

Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Ringkus Pencuri Bongkar Rumah --
MUSI RAWAS, PALPRES.COM- Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat), dikebun kelapa sawit milik warga, di Dusun Jene, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.10 WIB, Jumat (21/2/2025).
Tersangka ditangkap personel diduga hendak mencuri buah kelapa sawit milik warga. Diketahui identitas tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara (39), warga Dusun Jene, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Tersangka harus menjalani hukuman diduga mencuri sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam Nopol B 6592 STD dan tiga buah Handphone (Hp), Merk Vivo, Itel dan Redmi, milik, SK (41), dirumahnya di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu (19/10/2025).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Musnahkan Ratusan Butir dan Serbuk Narkoba
"Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-21/X/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL. Tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara, ditangkap karena mencuri sepeda motor," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat menerima laporan terkait kasus curat, selanjutnya, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, bersama Unit Reskrim Polsek BTS Ulu, langsung melaksanakan cek TKP dan penyelidikan perkara.
Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa, sepeda motor milik korban pada, 23 Oktober 2024, ditemukan oleh Kadus SP 7, Desa Mangan Jaya, Pendi diareal perkebunan, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek BTS Ulu.
Lalu, dari hasil penyelidikan perkara berdasarkan keterangan pelaku rekan tersangka, yang sebelumnya sudah tertangkap pada tanggal 12 November 2024, dengan identitas, Jaya Kusuma, menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam Nopol B 6592 STD dan tiga buah Handphone (Hp), Merk Vivo, Itel dan Redmi, milik korban.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Polres Musi Rawas Gelar Operasi Kepolisian Tekan Tindak Kriminalitas
Dan, diketahui keberadaan tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara, berada di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
"Selanjutnya, tanpa pikir panjang, langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, langsung dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan, hingga dilimpahkan, ke Satreskrim Polres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui pencurian terjadi dirumah korban di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Diketahui kejadian pencurian terjadi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan cara merusak jendela, lalu tersangka, Jaya masuk kedalam dan membuka pintu samping.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: