Pemerintah Umumkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun, Ini Alasan Utamanya!

Pemerintah Umumkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun, Ini Alasan Utamanya!--
PALPRES.COM- Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.
Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain.
BACA JUGA:Bukan Dirjen Pajak, Gaji PNS Tertinggi di Indonesia Ternyata dari Instansi Ini
BACA JUGA:PAD Kota Lubuk Linggau Dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Tembus Rp1 Miliar
Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025.
Dan akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
BACA JUGA:Banyak Reklame Habis Masa Tayang dan Belum Lapor Pajak, Ini yang Dilakukan Bapenda Kota Palembang
BACA JUGA:Gaikindo Tetapkan Target Penjualan 900 Ribu Mobil di 2025, Imbas Pengaruh Opsen Pajak?
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen.
Atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: