BKN: 2 Kategori Honorer Ini Batal Diangkat PPPK Meski Lulus Seleksi, Kok Bisa?

Ilusatrasi tenaga honorer yang batal diangkat jadi PPPK meski lulus seleksi-BKN-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman penting untuk tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam siaran pers yang dirilis oleh BKN, ternyata ada dua ketegori yang batal diangkat menjadi PPPK.
Dua kategori tenaga honorer ini batal diangkat menjadi PPPK walaupun sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi.
Keputusan yang dirilis oleh BKN ini sejalan dengan amanat UU ASN Tahun 2023.
BACA JUGA:MUDIK LEBARAN 2025! Ini Aturan Ganjil Genap Tol Tangerang - Merak dan Tol Cikupa
BACA JUGA:Desak KemenPAN RB Percepat Pelantikan PPPK, Bakal Dilakukan April 2025?
Bukan itu saja, hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2024.
"Pemerintah berkomitmen menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai amanat UU ASN 2023.
Proses ini dilakukan melalui mekanisme seleksi yang memastikan tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat berdasarkan kebutuhan formasi," dikutip dari YouTube Bantu Infoin.
Pemerintah telah menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi persyaratan saja yang dapat diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.5 Magnitudo Baru Saja Guncang Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya Hari Ini 17 Maret 2025
Lantas, siapa saja kategori honorer yang batal diangkat menjadi PPPK?
Merujuk pada siaran pers BKN Nomor 005/RILIS/BKN/1/2025, honorer dapat batal diangkat PPPK apabila masuk dalam dua kategori berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: