Honda

Update Terbaru Pencairan Bansos Susulan Termin 2 PKH dan BPNT

Update Terbaru Pencairan Bansos Susulan Termin 2 PKH dan BPNT

Ilustrasi update terbaru pencairan bansos susulan 2 PKH dan BPNT-Kemensos-

Ini adalah pencairan susulan, bukan tahap dua yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni," jelasnya.

Walaupun tahun sebelumnya BPNT (program sembako) yang lebih dahulu cair, kali ini pencairan PKH lebih cepat.

BACA JUGA:Saldo DANA Spesial Hari ini 19 Maret 2025! Cuan Sebesar Rp 100.000 Bisa Kamu Kantongin Langsung Loh

BACA JUGA:Ikuti BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Pengusaha Seni Ukir Jepara Tembus Pasar Global

Apabila penerima BPNT melihat statusnya di SIKS-NG menunjukkan keterangan SPM (Surat Perintah Membayar), biasanya dana BPNT akan segera masuk dalam beberapa hari kerja setelah keterangan tersebut muncul.

"Bagi penerima BPNT yang melihat keterangan SPM, dana sembako akan segera cair dalam beberapa hari kerja," cetus Arin.

Selain itu, kuota untuk PKH terbagi menjadi 10 termin, sedangkan BPNT mencakup sekitar 18,8 juta KPM.

Bagi beberapa penerima yang sebelumnya hanya mendapatkan BPNT, kini di tahap pertama ini mereka juga mendapatkan PKH.

BACA JUGA:BERKAH RABU! Saldo Dana Rp 75.000 Bisa Kamu Klaim Ya, Simak Penjelasannya Dibawah Ini Jangan Sampe Lewat

BACA JUGA:Wali Kota H Rachmat Hidayat: Lubuk Linggau-Kota Bengkulu Bisa Berkolaborasi dalam Banyak Hal

Ini adalah kabar baik bagi penerima yang selama ini hanya menerima bantuan sembako.

"Ada beberapa KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT, namun di tahap ini mereka juga sudah menerima PKH," katanya.

Penerima Bansos yang ingin memeriksa status pencairannya juga disarankan untuk mengunjungi desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Jangan ragu untuk memeriksa status Bansos di desa atau kelurahan, terutama bagi yang merasa belum menerima bantuan," tambahnya.

BACA JUGA:Kelola Keuangan Lebih Efisien, QLola by BRI Cetak Volume Transaksi Rp8.400 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait