Honda

Pendamping PKH Wajib Graduasi 10 KPM Per Tahun, Kemensos Fokuskan Pemberdayaan Pada 2025

Pendamping PKH Wajib Graduasi 10 KPM Per Tahun, Kemensos Fokuskan Pemberdayaan Pada 2025

Kemensos mengeluarkan instruksi secara internal tentang kewajiban graduasi--Instagram

PALPRES.COM - Kemensos mengeluarkan instruksi secara internal tentang kewajiban untuk graduasi KPM per Pendamping 10 KPM selama tahun 2025.

Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan setiap pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan graduasi minimal 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahun 2025.

Target ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran serta memberikan kesempatan bagi keluarga yang lebih membutuhkan.

Disamping itu, graduasi KPM dapat membuat adanya siklus bansos, dimana ketika seseorang keluar makan kuota akan diambil dari penerima baru.

BACA JUGA:RILIS! Makanan Terbaik 2025 Di Dunia Versi Taste Atlas, Indonesia Masuk Euy

BACA JUGA:BAK DI LUAR NEGERI! Beberapa Wisata Di Malang Ini Wajib Kamu Kunjungi, Dijamin Ga Nyesel Deh

Sehingga, tidak orang itu saja yang mendapatkan bansos baik PKH maupun bansos pelengkap lainnya.

Golongan yang Akan Digradusi 2025

Sejumlah kriteria telah ditetapkan sebagai dasar graduasi bagi KPM, antara lain:

- Memiliki rumah mewah.

BACA JUGA:Surat Resmi Keluar! Kemensos Cairkan Bansos PKH BPNT Mulai Minggu Ini, Nominal Masih Sama?

BACA JUGA:INFO RESMI DARI PENDAMPING: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cair Paling Lambat Sebelum Ramadhan!!

- Memiliki kendaraan dengan nilai di atas Rp30 juta.

- Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), seperti menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Memiliki aset produktif seperti kebun luas atau usaha dengan omzet tinggi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait