Ancam dengan Pisau, Pria di Muba Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Seorang Pria Mencabuli Anak Dibawah Umur dengan Ancaman. -Foto Frefik-
SEKAYU,PALPRES.COM- Seorang pria berinisial NU (36) warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Muba.
NU mengancam seorang pelajar berusia 13 tahun berinisial WW dengan pisau.
Tersangka pun setelah mengancam langsung melancarkan aksi kejinya dengan mencabuli WW.
Perbuatannya itu diketahui setelah korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba berdasarkan Nomor LP/ B – 72/ II /2025 / SPKT Polres Muba/ Polda Sumsel tanggal (19/2).
BACA JUGA:Miris Oknum Guru Silat Cabuli Belasan Santri di Ogan Ilir, Kini Sedang Diburu
BACA JUGA:Inilah Kronologi Lengkap Buruh Rongsokan yang Cabuli ABG Bisu Palembang
"Benar kita sudah menangkap tersangka NU karena telah mencabuli anak dibawah umur, " kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Adhi Abrianto melalui Kanit PPA Iptu Joni Jamaris.
Joni menjelaskan, setelah menerima LP, pihaknya langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Alhasil, pelaku bisa ditangkap di Desa Kertajaya, Kecamatan Sungai Keruh pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Mantan Kapolsek Plakat Tinggi ini juga menuturkan, aksi NU itu dilakukannya pada tanggal 19 Febuari 2025 lalu pada pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:WADUH! Bapak 5 Anak di Palembang Cabuli ABG Bisu
BACA JUGA:BEJAT! ASN Jambi Diduga Cabuli Anak SMP, Pemprov Akan Segera Sanksi Tegas
Pada saat itu korban sedang ada di kamarnya yang berada di Kecamatan Sungai Keruh.
"Tersangka datang kerumah korban, lalu merusak dinding pakai pisau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: