Banner Honda PCX

Diduga Cabuli Dua Bocah Dibawah Umur, Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Petani Kopi

Diduga Cabuli Dua Bocah Dibawah Umur, Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Petani Kopi

Diduga Cabuli Dua Bocah Dibawah Umur, Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Petani Kopi--

MUSI RAWAS, PALPRES.COM- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), di backup Unit Pidana Khusus (Pidsus), Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 6 Tahun.

Ironisnya perkara dugaan pencabulan tersebut, bukan hanya dialami satu korban melainkan dua korban yang statusnya sama, yakni masih dibawah umur. 

Diketahui pelaku bernisial, AG (49), petani kopi asal warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang memanen buah kopi dikebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (26/6/2025).

Kejadian dugaan pencabulan tersebut diduga dilakukan tersangka dengan cara menempelkan alat kelaminya dipaha hingga didekat (pinggir), kelamin kedua korban berinisial A dan L. Dan, kejadian tersebut terjadi dirumah tersangka di Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (21/6/2025).

BACA JUGA:Kejutan Akhir Bulan, Saldo DANA Kaget Buruan di Klaim Dengan Cara Mudah dan Sederhana, Yuk Kepoin!

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit PPA, Ipda Gita Loris SH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

"Benar ada perkara tersebut, namun saat ini tersangka sudah kami tangkap, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula Unit PPA dibackup Unit Pidsus mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada dikebun kopi di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya memerintahkan Kanit PPA, Ipda Gita Loris SH, bersama personel PPA dan Pidsus, meluncur kelokasi.

Setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada di lokasi sedang memanen buah kopi, sehingga tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan.

"Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya. Bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dan nekat melakukan hal tersebut lantaran sudah hampir lebih kurang lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit, " jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi  Nomor: LP/ B/152 / VI / 2025/ SPKT/POLRES  MURA/ SUMSEL, tanggal 26 Juni 2025. Surat Perintah Penyidikan No Sp.dik/641/VI/2024/Reskrim tanggal 26 Juni 2025.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi bermula, saat tersangka tidur di rumahnya, kemudian tersangka bangun dan keluar dari kamar hendak mandi tanpa busana yang hanya menggunakan handuk.

Ketika, tersangka keluar dari kamar menuju kamar mandi tepatnya di ruang dapur rumahnya, tersangka melihat cucunya berinisial, C bersama dengan temannya (kedua korban) A dan L, yang sudah tidak menggunakan pakaian (telanjang), sembari bermain makeup-makeupan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: