SAH! 5 Desa Masuk Kawasan Hutan di Muba Bisa Nikmati Listrik

Penandatangan naskah kerjasama penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pemasangan jaringan listrik masuk desa, di Dinas Kehutanan Sumsel. -Foto Dinas Kominfo Muba-
PALEMBANG, PALPRES.COM- Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya 4 desa di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan yang masuk kawasan hutan.
Kini bisa menikmati listrik dari pihak PT PLN Persero.
Kepastian itu setelah adanya penandatangan naskah kerjasama penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pemasangan jaringan listrik masuk desa, di Dinas Kehutanan Sumsel.
Penandatangan tersebut diwakilkan oleh Sekda Muba Dr Apriyadi Msi.
BACA JUGA:30 Persen Kawasan Hutan Dangku Muba Dikelola Sangat Baik
BACA JUGA:Sekian Lama Diperjuangkan, Herman Deru Akhirnya Resmi Nyalakan Listrik di 5 Desa di Muba
Adapun desa yang bakal menikmati listrik yaitu, Desa Lubuk Bintialo, Desa Pangkalan Bulian, Desa Sako Suban, Desa Muara Merang, dan Mangsang.
"Alhamdulillah setelah melewati proses panjang, hari ini secara resmi kita melakukan tandatangan kerjasama, " kata Sekda Muba, Dr Apriyadi MSi.
Dimana kerjasama itu merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor S.190/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04l4l2925 tanggal 23 April 2025 perihal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Listrik Masuk Desa.
Apalagi, ini merupakan tonggak sejarah, pasalnya sudah puluhan tahun bahkan sebelum Indonesia merdeka masyarakat di lima desa tersebut belum menikmati aliran listrik dari negara.
BACA JUGA:75 Desa di Muba Menjadi Role Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Ini Nama-Namanya
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 5 Desa di OKI Dapat Bantuan Hewan Kurban dari PT Persada Sawit Makmur
"Insya Allah tahun ini kalau semuanya berjalan lancar.
Kabupaten Muba telah mencapai target semua Desa di Muba teraliri listrik Pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: