Banner Honda PCX

Sekda H Trisko Defriyansa Hadiri Pembahasan RTRW Kota Lubuklinggau 224-2044 di Pemprov Sumsel

Sekda H Trisko Defriyansa Hadiri Pembahasan RTRW Kota Lubuklinggau 224-2044 di Pemprov Sumsel

Sekda H Trisko Defriyansa Hadiri Pembahasan RTRW Kota Lubuklinggau 224-2044 di Pemprov Sumsel--

Kemudian Adapun rencana tata ruang Kota Lubuklinggau terdiri dari, rencana struktur ruang, pola ruang dan Kawasan strategis.

Kemudian terkait isu strategis meliputi, isu jaringan pergerakan, pembangunan Kawasan kota mandiri, pembangunan Kawasan peruntukan mandiri dan luasan RTH.

Adapun isu strategis peningkatan aksesbilitas dan transportasi yang dapat mengarahkan peninbgkatan fungsi dan keterkaitan antar pusat kegoatan dan system sirkulasi kota yang optimal.

BACA JUGA:Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Minta Nilai MCP Harus Meningkat

BACA JUGA:Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa: Kedepan Pengadaan Barang dan Jasa Lebih Terintegrasi

"Membangun jalan lingkar utara, selatan, barat dan jalan bebas hambatan (tol), di mana jalan tol sebagaimana yang dimaksud yaitu rencana jalan tol muara enim- lahat- Lubuklinggau dan trans sumatera," tukasnya.

Selanjutnya jaringan jalur kereta api adalah jalur kereta api umum yang menghubungjan antar kota, yaitu jalur kereta api double track Lubuklinggau, Lahat, Muara Enim, Prabumulih dan Palembang.

Kemudian rencana kereta api Lubuklinggau- Padang dan jalur Bengkulu-curup dan Lubuklinggau.

"Tujuan evaluasi  ini supaya mendapat masukan  dari Provinsi, dan Kabupaten  kota tetangga, ahli tata ruang, Kementerian  Lembaga agar perencanaan  tata ruang , merencanakan spesial kota Lubuklinggau  untuk 20 tahun ini menjadi acuan dalam pembangunan perkembangan dan pertumbuhan  kota," katanya.

BACA JUGA:Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Hadiri Rakor Rencana Kunker Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Sekda Lubuklinggau H Trisko Defriyansa: Indeks Pembangunan Manusia di Lubuklinggau Mengalami Peningkatan

Sementara itu Sekda Provinsi Sumsel, H Edwar Candra mengingatkan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk lebih memperhatikan terkait lahan pertanian dan batas wilayah antara kabupaten/kota dan provinsi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait