Banner Honda PCX

MANTAP! 3 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional di Sumsel Terancam Hukuman Mati

MANTAP! 3 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional di Sumsel Terancam Hukuman Mati

MANTAP! 3 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional di Sumsel Terancam Hukuman Mati--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dua orang pengedar dan satu bandar narkoba dari jaringan Malaysia di Sumsel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Sumsel.

Yang dimana untuk ketiganya terancam pidana seumur hidup atau mati.

Jadinya menurut Kabid Pemberantasan dan Intelejensi BNNP Sumsel Kombes Liliek Tribhawono mengatakan.

Lalu ketiga tersangka tersebut adalah Zupiyadi sebagai pilot atau kurir, Syakirman sebagai penyambut sabu, dan Mistoni alias Toni Bler sebagai bandar.

BACA JUGA:TOK! Bidan Agustina Resmi Dituntut 4 Tahun Kurungan Penjara Karena Langgar UU Kesehatan

BACA JUGA:Teingat Anak yang Masih Balita, Pelaku Begal Sopir Taksi Online Menyesal!

Adapun itu menurutnyq Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Lalu Liliek menegaskan, para tersangka tersebut terancam pidana maksimal kurungan penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati.

"Jadinya Ketiga tersangka diduga keras telah melakukan tidak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," rincinya, Rabu 26 Febuari 2025

"Lalu Mereka akan terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

BACA JUGA:RESMI! MenPAN RB dan BKN Sepakat Buka Pendaftaran CPNS 2025 di Tanggal Ini

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Apakah Setara dengan PNS?

Jadinya Liliek juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita 15 bungkus sabu premium yang dibungkus dalam kemasan teh cina dengan total brutto kurang lebih 15 kg dari Zupiyadi dalam perjalanannya ke rumah sang bandar. 

Lalu Satu unit sepeda motor bernopol BG-3094-ADU miliknya juga turut disita.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait