Banner Honda PCX

Anggaran Pembelian Mobil Dinas DPRD OKI Disorot, Ahmad Akbar: Sebaiknya Dibatalkan Saja

Anggaran Pembelian Mobil Dinas DPRD OKI Disorot, Ahmad Akbar: Sebaiknya Dibatalkan Saja

Masyarakat OKI minta anggaran pembelian kendaraan dinas unsur pimpinan DPRD OKI dibatalkan-palpres.com -

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Anggaran Pembelian Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan DPRD OKI tahun 2025 senilai Rp5,1 Miliar tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, pengadaan kendaraan dinas operasional di kalangan wakil rakyat ini dilakukan ditengah kondisi defisit anggaran yang melanda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Terlebih, Bupati OKI H Muchendi juga sebelumnya membatalkan pengadaan mobil dinas untuk keperluan operasional sebagai kepala daerah.

Tentunya, pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan bagi unsur pimpinan DPRD OKI ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Perkumpulan Bende Seguguk.

BACA JUGA:Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKI Gelar Jalan Sehat Berhadiah

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi DPRD

Ketua Perkumpulan Bende Seguguk, Ahmad Akbar meminta DPRD OKI membatalkan anggaran kendaraan dinas untuk unsur pimpinan senilai Rp5,1 Miliar tersebut.

"Sebaiknya DPRD OKI lebih memprioritaskan anggaran yang bersifat untuk kepentingan masyarakat.

Baik anggaran fisik ataupun non fisik," cetus Akbar kepada palpres.com, Selasa 24 Juni 2025.

Bukan itu saja, Akbar juga meminta DPRD OKI lebih serius dan fokus dalam menyelesaikan persoalan defisit anggaran di Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Melalui Virtual, Kalapas Sekayu Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025

BACA JUGA:Lirik Pemanfaatan Sampah Organik, Pertamina EP Sangatta Field Gelar Pelatihan Budidaya Maggot

Seperti diketahui, rencana pembelian kendaraan dinas operasional atau lapangan bagi unsur pimpinan DPRD OKI ini terungkap dari laman SIRUP LKPP.

Dari laman tersebut juga diketahui spesifikasi kendaraan dinas jabatan ketua DPRD maksimal 2500cc dan kendaraan dinas wakil ketua DPRD maksimal 2200cc.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: