Konflik Lahan Warga SP Padang - PT Kelantan 3, Ketua DPRD OKI: Kita Akan Tinjau Ulang HGU Perusahaan
DPRD OKI bakal turun ke lapangan tinjau ulang HGU PT Kelantan 3 -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Sirah Padang dengan PT Kelantan 3 (eks Waringin Agro Jaya) masih terus berlanjut.
Bahkan, DPRD OKI turun tangan untuk melakukan mediasi permasalahan yang telah terjadi sejak 15 tahun lalu ini.
Mirisnya, saat dimediasi oleh wakil rakyat, PT Kelantan 3 tetap enggan menanggapi keluhan masyarakat Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti, Kecamatan SP Padang.
Untuk itu, DPRD OKI akan turun ke lapangan untuk mengukur ulang dan meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Kelantan 3 tersebut.
BACA JUGA:Tepati Janji! Ratu Dewa Lantik 3932 ASN Kota Palembang, Ini Pesan Wali Kota
BACA JUGA:PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025, Kinerja Operasional Terjaga!
Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko usai rapat mediasi bersama masyarakat SP Padang dan PT Kelantan 3 mengatakan, pihaknya bersama rekan-rekan anggota DPRD OKI akan meninjau ulang HGU perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten OKI.
"Khususnya HGU PT Kelantan 3 yang akan kita tinjau ulang.
Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui permasalahan yang hingga kini belum ada solusi bagi masyarakat," cetus Ketua DPRD OKI ini didampingi anggota DPRD lainnya seperti Bayu Apriansach, Budiman dan Fery Indratno.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD OKI, Bakri Tarmusi menjelaskan pihaknya bersama anggota DPRD OKI lainnya akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
BACA JUGA:ASYIK! Terima Saldo DANA Rp150.000 ke Dompet Digital, Tugas Kamu Hanya Jalan Kaki
BACA JUGA:Produksi Migas PHE Triwulan Pertama 2025 Capai 1,04 Juta MBOEPD
"Dengan kehadiran PT Kelantan 3 ini, masyarakat SP Padang khususnya Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti merasa dirugikan.
Untuk itu, kami akan mengajak pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada hingga ditemukan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
