RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Jadi Undang-Undang, Empat Poin Ini Dianggap Krusial
JAKARTA, PALPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan layanan Psikologi untuk menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (07/07/2022). Dalam UU ini sendiri, setidaknya ada empat poin yang dianggap krusial.
“Puji syukur kepada Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ucap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam RUU ini adalah pertama, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi. Dengan demikian, RUU ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.
Kedua, RUU ini memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.
BACA JUGA:Metode Pendidikan Finlandia Akan Diterapkan Di Ogan Ilir
Ketiga, penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.
Serta, keempat, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ujar Menteri Nadiem.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendikbudristek akan melakukan koordinasi di dalam pemerintah untuk menyusun peraturan turunan dari undang-undang ini
BACA JUGA:Mantan Menteri Pendidikan Prof Mohammad Nuh : Jangan jadi Kampus Stunting
“Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin,” tutur Mendikbudristek.
Menteri Nadiem mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, jajaran Kemendikburistek, sekretariat Komisi X DPR RI, para pakar, akademisi, dan praktisi yang menjadi tenaga ahli Panja RUU, serta organisasi profesi psikologi, asosiasi penyelenggara pendidikan psikologi serta seluruh pihak yang terlibat dan mendukung pembahasan RUU hingga selesai dibahas dan disahkan.
“Semoga gotong royong kita dalam memajukan dunia pendidikan dan layanan psikologi ini diridhoi Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa. Mari pimpin pemulihan, bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” ucap Mendikburistek.
Enam Pokok Bahasan Substansi RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: biro kerja sama dan hubungan masyarakat sekretariat jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan