Honda

Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya

Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya

Tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi akan dicairkan di awal tahun 2023 -jpnn.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun 2023 dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, Polri dan TNI.

“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

BACA JUGA:Catat! Inilah Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2023

Kemudian juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi PNS, TNI, dan Polri.

Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.

Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.

BACA JUGA:Wow! Segini Anggaran THR dan Gaji 13 ASN 2023, Lebih Gede

Mau tahu besarannya berapa? Lumayan gede.

Aturan besaran THR dan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 .

Dalam Pasal 8 salinan aturan tersebut, THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: