Honda

Besok HUT Korpri ke-51, Tunjangan Ini Bikin ASN Sejahtera

Besok HUT Korpri ke-51, Tunjangan Ini Bikin ASN Sejahtera

Ilustrasi ASN-Disway.id-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri besok akan memperingati HUT ke-51.

Dalam rangkaian meningkatkan kesejahtera Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya memberikan tunjangan ASN atau PNS.

Menariknya, tunjangan yang diterima ASN setiap bulannya ini di luar gaji pokok.

Pemberian tunjangan ini sebagai kado manis pada HUT Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri yang jatuh setiap 29 November atau besok.

BACA JUGA:LENGKAP! Susunan Upacara HUT Korpri Ke-51 Buat ASN Guru di Sekolah, Besok 29 November 2022

BACA JUGA:6 Jenis Tunjangan Diterima PNS Setiap Bulannya di Luar Gaji Pokok, Kado Manis HUT Korpri Besok

Sesuai dengan namanya, tunjangan ini dikhususkan kepada PNS atau ASN.

Diketahui Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS sendiri memang mendapat gaji sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan.

Pada umumnya, sistem penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Cair April 2023, Segini Nilainya!

Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangksa sama dengan tidak atau kurang memeprhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

Sementara sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada apngkat.

Tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

Selain itu, ada juga sistem gaji gabungan yakni gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama.

BACA JUGA:TPP Tidak Dibayar Diganti Beras, Kelebihan 1 Bulan Ditanggung ASN, Anggaran di Banyuasin Terbatas!

Di samping itu diberikan tunjangan kepada pegawai negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.

Selain gaji pokok, PNS mendapat beberapa tunjangan diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan lainnya.

Berikut 6 tunjangan yang diterima PNS:

Tunjangan Kinerja

BACA JUGA:Tau Ga Sih, Ternyata 28 November Diperingati Sebagai Hari Dongeng Nasional

Tunjangan kinerja atau tukin masing-masing kementerian/lembaga telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Besaran tukin berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi PNS bekerja.

Diketahui, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, 6 Bulan TPP ASN di Banyuasin Tidak Dibayar, Gimana Bisa Sejahtera?

Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan Anak

BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan

Sama halnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak juga diberikan bagi para PNS. Di mana tunjangan anak diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan Makan

BACA JUGA:Calon Presiden Pilihan Jokowi, Rambut Putih Banyak Kerutan, Mirip Ganjar Pranowo

Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PMK No.32/2018 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2018. Di mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari.

Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

BACA JUGA:Pernikahan Kaesang Pangarep Istimewa Sekali, Menteri Erick Thohir Dilibatkan Jadi Panitia

Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA.

Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

BACA JUGA:Kaesang Posting Gambar Bertulis Kemaluan Laki-Laki di Twitter

Tunjangan Umum

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu.

BACA JUGA:Koper Kaesang Salah Kirim ke Medan, Bobby: Cobaan Nikah

Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180 ribu.

Dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: