Honda

Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS

Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS

Ilustrasi tenaga honorer--Istimewa/palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Di tengah riang kebahagiaan tenaga honorer diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes tahun 2023, namun ada tenaga honorer lainnya tidak masuk dalam kelompok tersebut.

Kelompok tenaga honorer ini akan dialihkan sebagai tenaga ahli atau outsourcing.

Mengingat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menghapus tenaga honorer.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya.

BACA JUGA:Nasib Honorer di 2023 Bakal Seperti Ini, Ada 3 Opsi

BACA JUGA:Wajib Tahu! Deretan Bansos yang Masih Disalurkan dan Akan Dihapus Tahun 2023, Cek Daftarnya di Sini

BACA JUGA:Kabar Gembira, Semua Honorer Bisa Diangkat CPNS dan PPPK Tanpa Tes di 2023

Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," jelasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BKN sudah menolak sekitar 152.803 data honorer yang masuk dalam pendataan non ASN 2022.

Namun demikian, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah memastikan sebanyak 264 jenis jabatan honorer akan dialihkan ke outsourcing.

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Pendataan non ASN 2022 syarat dan kriterianya mengacu pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN.

Tujuan pendataan non ASN diulang lagi ini yakni agar jabatan yang tak sesuai ketentuan tidak dimasukan kedalam pendataan.

Hal itu berkaitan dengan akan adanya sanksi jika pada tahap finalisasi masih banyak jabatan honorer yang tak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh BKN.

Di sisi lain, Suharmen menjelaskan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

BACA JUGA:Daftar Bansos Kemensos Cair Desember 2022, Cek Nama Anda di bansos.kemensos.go.id

BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

Hal ini mengingat, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer.

Seperti tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.

Begitu juga dengan kelompok tenaga yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Mekanisme Tuntaskan PPPK 2023 Direstui Presiden Jokowi

BACA JUGA:Kabar Gembira, Semua Honorer Bisa Diangkat CPNS dan PPPK Tanpa Tes di 2023

Sementara pembayaran gaji melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga, tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer.

Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja.

Selanjutnya bekerja minimal sejak 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.

Sebelumnya KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Deretan Bansos yang Masih Disalurkan dan Akan Dihapus Tahun 2023, Cek Daftarnya di Sini

BACA JUGA:Profil Wakil Walikota Pagar Alam Muhammad Fadli, Wawako Termuda di Indonesia

Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: